Wudu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persia:آبدست ābdast, Turki: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.
Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh
surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh
Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir
di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau
memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan
hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”[4] Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”[5]
Daftar isi
Penggunaan air
Jenis air yang diperkenankan
- Air hujan,
- Air sumur,
- Air terjun, laut atau sungai,
- Air dari lelehan salju atau es batu,
- Air dari tangki besar atau kolam.
Jenis air yang tidak diperkenankan
- Air yang tidak bersih atau ada najis,
- Air sari buah atau pohon,
- Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya,
- Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya,
- Air bekas wudu,[1]
- Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa,
- Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras).
- Mahzab Al-Hanafiyah
- Mahzab Al-Malikiyah
- Mahzab Asy-Syafi`iyyah
- Mahzab Al-Hanabilah
Hukum wudu
Wajib
Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah,[2][3] dan menyentuh al-Qur'an. Berwudu untuk menyentuh al-Qur'an menurut pendapat para ulama empat madzhab adalah wajib, berdasarkan salah satu surah dalam al-Qu'ran, yang berbunyi:| “ | Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi'ah 56:77-79) | ” |
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subyek/pelaku) bukan maf’ul (obyek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (obyek) bukan sebagai faa’il (subyek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”[4] Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”[5]
Sunnah
Wudu bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini:- Mengulangi wudu untuk tiap shalat,[6]
- Bagi setiap Muslim untuk selalu tampil dengan wudu,[7]
- Ketika hendak tidur,[8] dalam keadaan junub,[9]
- Sebelum mandi wajib,[10]
- Ketika hendak mengulangi hubungan badan,[11]
- Ketika marah,[12]
- Ketika membaca al-Qur'an,
- Ketika Melantunkan azan dan iqamat,
- Ziarah ke makam Nabi Muhammad,
- Menyentuh kitab-kitab syar'i.
Syarat wudu
Ada 5 (lima) syarat untuk berwudu;- Niat (ada perbedaan pendapat antara mayoritas dan Hanafiyah)
- Air yang digunakan harus thohur (suci dan mensucikan), maka tidak sah berwudu dengan air yang najis
- Menghilangkan hal-hal yang bisa mengahalangi sampainya air ke kulit.[13]
- Jika seseorang selesai dari buang hajat maka dia harus bersuci dahulu sebelum berwudu
Sunnah wudu
Berikut sunnah-sunnah wudu yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad:- Bersiwak,[14]
- Mencuci kedua tangan sampai pergelangan tangan sebelum berwudu,
- Mencuci anggota-anggota wudu sebanyak tiga kali, kecuali kepala hanya sekali,[15][16][17][18]
- Menyela-nyela jenggot yang tebal,
- Menyela-nyela jari-jari kaki dan jari-jari tangan,
- Menyeka (dalk),[19]
- Mendahulukan tangan kanan daripada yang kiri dan kaki kanan daripada kaki kiri.[20]
- Berdo'a setelah berwudu.
- Menggunakan air wudu dengan hemat.[21][22][23][24]
Rukun wudu
Disepakati
Rukun berwudu yang disepakati ada empat:- Mencuci wajah,
- Mencuci tangan,
- Mengusap kepala,
- Mencuci kedua kaki.
Diperselisihkan
Rukun-rukun yang diperselisihkan adalah sebagai berikut:- Tertib,
- Bersambungan (Muwalah).
Pembatal wudu
Disepakati
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan syahnya wudu, diantaranya adalah:- Keluar sesuatu dari lubang kelamin dan anus, berupa tinja, kencing, kentut,[25] dan semua hadats besar seperti keluarnya air mani, madzi, jima', haid, nifas,[26]
- Tidur lelap (dalam keadaan tidak sadar),
- Hilangnya akal karena mabuk, pingsan dan gila,[27]
- Memakan daging unta,[28]
- Menyentuh kawasan sekitar anus (dubur).[29]
Diperselisihkan
- Sentuhan laki-laki pada wanita yang mahram atau bukan tanpa penghalang,[29] kemudian ada hadits yang menjelaskan bahwa bersentuhan tidak membatalkan wudu,[30]
- Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam,[29][31]
- Keluarnya darah istihadhah,[32]
- Mimisan dan muntah,[33]
- Mengangkat dan memandikan jenazah.[34]
Referensi
- ^ Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar mengatakan, “Rasulullah
telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain: ”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah).
- ^ "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Al-Maidah 5:6).
- ^ Dari rasulullah
dia bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah).
- ^ Shahih riwayat Daruquthni dari jalan Amr bin Hazm, dan dari jalan Hakim bin Hizaam diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani di kitabnya Mu’jam Kabir dan Mu’jam Ausath dan lain-lain, dan dari jalan Ibnu Umar diriwayatkan oleh Daruquthni dan lain-lain, dan dari jalan Utsman bin Abil Aash diriwayatkan oleh Thabrani di Mu’jam Kabir dan lain-lain. Irwaa-ul Ghalil no. 122 oleh Syaikhul Imam Al-Albani. Dia telah mentakhrij hadits di atas dan menyatakannya shahih.
- ^ Shahih
riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad
dan lain-lain dari jalan Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah
pernah menjumpaiku di salah satu jalan dari jalan-jalan yang ada di Madinah, sedangkan aku dalam keadaan junub, lalu aku menyingkir pergi dan segera aku mandi kemudian aku datang (menemui dia), lalu dia bersabda, “Kemana engkau tadi wahai Abu Hurairah?” Jawabku, “Aku tadi dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak bersih (suci)”. Maka dia bersabda, “Subhanallah! Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Dalam riwayat yang lain dia bersabda, “Sesungguhnya orang muslim itu tidak najis”).
- ^ Dari Abi Hurairah bahwa rasulullah
bersabda, `Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu` pada tiap mau shalat, dan wudhu itu dengan bersiwak. (HR Ahmad dengan isnad yang shahih).
- ^ Dari Tsauban bahwa rasulullah
bersabda, `Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi).
- ^ Dari Al-Barra` bin Azib bahwa rasulullah
bersabda, `Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat, dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu.. (HR Bukhari dan Tirmizy).
- ^ Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah
bila ingin tidur dalam keadaan junub, dia mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. (HR Jamaah).
- ^ Dari Aisyah berkata bahwa rasulullah
bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, dia berwudhu` terlebih dahulu. (HR Ahmad dan Muslim).
- ^ Dari Abi Said al-Khudhri bahwa rasulullah
bersabda, `Bila kamu berhubungan seksual dengan isterimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.(HR Jamaah kecuali Bukhari).
- ^ Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. (HR Ahmad dalam musnadnya).
- ^ Hadits Kholid bin Mi’dan bahwasanya nabi
melihat seorang laki-laki yang pada kakinya ada seukuran dirham yang tidak terkena air (wudlu), maka nabi
memerintahkan laki-laki tersebut untuk mengulangi wudlu. Hadits shohih riwayat Abu Dawud dan ada tambahan الصَّلاَةَ yaitu (nabi
memerintahkannya untuk mengulangi sholat, Irwaul Golil no 86).
- ^ Rosulullah
, Kalau bukan karena akan memberatkan umatku maka akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap akan berwudlu. (Hadits shohih, Irwaul Gholil no 70).
- ^ Telah tsabit bahwasanya nabi
berwudlu tiga-tiga kali, dan hadits mengenai ini banyak (diantaranya hadits Abdullah bin Zaid).
- ^ Demikian pula telah tsabit bahwa nabi
berwudlu dua-dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t riwayat Bukhori no 158).
- ^ Tsabit bahwa nabi
pernah berwudlu sekali-sekali (sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas t riwayat Bukhori no 157).
- ^ Juga telah tsabit bahwasanya nabi
berwudlu sebagian anggota tubuhnya tiga kali dan sebagian yang lain dua kali (sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Zaid t di atas, lihat artikel seri 1) (Lihat Thuhurul Muslim hal 81dan Syarhul Mumti' 1/146).
- ^ Yang dimaksud dengan dalk
yaitu menyeka/menggosok anggota wudlu (yang telah terkena air) dengan
menggunakan tangan (sebelum anggota wudlu tersebut kering), dan yang
dimaksud dengan tangan di sini yaitu telapak (bagian dalam) tangan. Oleh
karena itu tidak cukup men-dalk kaki dengan menggunakan kaki lainnya.
(al-fiqh al-islami 1/235). (Namun tidak ada dalilnya harus dengan
telapak tangan-pen). Menurut jumhur ulama hukum dalk adalah sunnah
karena tidak disebutkan dalam ayat. Sedangkan menurut Malikiyah adalah
wajib. Dalil mereka: Sesungguhnya mencuci yang diperintahkan dalam ayat
tidaklah bisa terwujud kecuali dengan dalk, sedangakan hanya sekedar
terkena air tidaklah dianggap sebagai satu cucian. Dicontohkan oleh nabi
adalah dengan dalk sebagaimana dalam hadits. Dari Abdullah bin Zaid t berkata: Bahwasanya nabi
didatangkan air kepada dia (sebanyak) dua per tiga mud, lalu dia mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah). Tetapi pendapat jumhur yang lebih rojih, sebab yang diperintahkan oleh Allah ta'ala hanyalah mencuci bukan menggosok. Sedangkan sekedar perbuataan nabi
tidak bisa menunjukkan akan wajib. Tetapi jika air tidak bisa menyentuh kulit kecuali dengan digosok maka hukum dalk adalah wajib (Taudlihul Ahkam 1/179).
- ^ Sebagaimana sabda rosulullah
dalam hadits Abu Huroiroh; Jika kalian berwudlu maka mulailah dengan bagian kanan kalian. (Hadits shohih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Baihaqi, Thobroni dan Ibnu Hibban dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan dihasankan oleh Imam Nawawi).
- ^ Yang
afdol adalah berwudlu tiga-tiga kali namun tidak boros dan
berlebih-lebihan dalam menggunakan air, baik ketika wudlu maupun ketika
mandi. Sebagaimana dalam hadits, dari 'Aisyah bahwasanya rosulullah
mandi janabah dengan satu ina' (yaitu satu farq). (Hadits shohih riwayat Muslim no 319). Berkata Sofyan satu farq adalah tiga sok.
- ^ Nabi
pernah berwudlu dengan dua per tiga mud, sebagaimana hadits: Dari Abdullah bin Zaid berkata: Bahwasanya nabi
didatangkan air kepada dia (sebanyak) dua per tiga mud, lalu dia mendalk (menggosok) kedua lengannya. (Hadits shohih riwayat Ahmad dan dishohihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
- ^ Berkata Imam Bukhori: "Nabi
telah menjelaskan bahwa wajibnya wudlu adalah sekali-sekali, dan nabi
juga pernah berwudlu dua kali-dua kali dan tiga kali-tiga kali dan nabi
tidak menambah lebih dari tiga kali, ..." Oleh karena itu hendaknya berhemat dalam berwdlu dan sesuai dengan sunnah nabi
, dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya berkata: Seorang arab badui datang kepada Nabi
, maka Nabi
memperlihatkannya wudlu dengan tiga kali-tiga kali, kemudian nabi
berkata: "Demikianlah wudlu, maka barang siapa yang menambah lebih dari ini (lebih dari tiga kali) maka dia telah berbuat jelek dan melampaui batas dan berbuat dzolim." (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shohih Nasai 1/31).
- ^ Dari Abdullah bin Mugoffal bahwasanya beiau menengar nabi
berkata: Sesungguhnya akan ada pada umat ini suatu kaum yang melampaui batas dalam bersuci dan berdo'a. (Hadits ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Abani dalam shohih Abu Dawud 1/21) (Lihat Thuhurul Muslim hal 82).
- ^ Rasulullah
memberi fatwa kepada seseorang yang ragu apakah dia kentut dalam shalat ataukah tidak, “Jangan dia memutuskan shalatnya sampai dia mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid),
- ^ Berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib dari nabi
bahwa dia bersabda tentang seseorang yang mengeluarkan madzi, “Hendaknya dia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- ^ Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/133.
- ^ “Ada seseorang yang bertanya pada rasulullah
, “Apakah aku mesti berwudhu setelah memakan daging kambing?” Dia bersabda, “Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.” Orang tadi bertanya lagi, “ Apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?” Dia bersabda, “Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.” (HR. Muslim no. 360.)
- ^ a b c Fathul Qarib, bab perkara yang membatalkan wudu
- ^ Hadits Aisyah dia berkata, “Sesungguhnya nabi
pernah mencium sebagian istrinya kemudian dia keluar mengerjakan shalat dan dia tidak berwudhu lagi.” (HR. Ahmad, An-Nasai, At-Tirmizi dan Ibnu Majah). Ini adalah pendapat Daud Azh-Zhahiri dan mayoritas ulama muhaqqiqin, seperti: Ibnu Jarir Ath-Thabari, Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Ibnu Katsir, dan dari kalangan muta`akhkhirin: Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil dan selainnya. Adapun sebagian ulama yang berdalilkan dengan firman Allah Ta’ala, “Atau kalian menyentuh wanita …,” (Al-Maidah 5:6) bahwa menyentuh wanita adalah membatalkan wudhu. Maka bisa dijawab dengan dikatakan bahwa kata ‘menyentuh’ dalam ayat ini bukanlah ‘menyentuh’ secara umum, akan tetapi dia adalah ‘menyentuh’ yang sifatnya khusus, yaitu jima’ (hubungan intim). Demikianlah Ibnu Abbas dan Ali bin Abi Thalib menafsirkan bahwa ‘menyentuh’ di sini adalah bermakna jima’. Hal ini sama seperti pada firman Allah Ta’ala tentang ucapan Maryam, “Bagaimana mungkin saya akan mempunyai seorang anak sementara saya belum pernah disentuh oleh seorang manusia pun dan saya bukanlah seorang pezina.” (Maryam 19:20) dan kata ‘disentuh’ di sini tentu saja bermakna jima’ sebagaimana yang bisa dipahami dengan jelas. Ini juga diperkuat oleh hadits Aisyah riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa dia pernah tidur terlentang di depan rasulullah
yang sedang shalat. Ketika dia akan sujud, dia menyentuh kaki Aisyah agar dia menarik kakinya. Seandainya menyentuh wanita membatalkan wudhu, niscaya dia
akan membatalkan shalatnya ketika menyentuh Aisyah. [Lihat An-Nail: 1/195, Fathu Al-Qadir: 1/558, Al-Muhalla: 1/244, Al-Ausath: 1/113 dan Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/286-291]. Catatan: Menyentuh wanita (baik yang mahram maupun yang bukan) tidaklah membatalkan wudhu, hanya saja ini bukan berarti boleh menyentuh wanita yang bukan mahram. Karena telah shahih dari rasulullah
bahwa dia bersabda, “Seseorang di antara kalian betul-betul ditusukkan jarum besi dari atas kepalanya -dalam sebagian riwayat: Sampai tembus ke tulangnya-, maka itu lebih baik bagi dirinya daripada dia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani dari Ma’qil bin Yasar).
- ^ Rasulullah
pernah ditanya oleh seseorang yang menyentuh kemaluannya, apakah dia wajib berwudhu? Maka dia menjawab, “Tidak, itu hanyalah bagian dari anggota tubuhmu.” (HR. Imam Lima dari Thalq bin Ali) Maka hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu. Tapi di sisi lain dia
juga pernah bersabda, “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Imam Lima dari Busrah bintu Shafwan) dan ini adalah nash tegas yang menunjukkan batalnya wudhu dengan menyentuh kemaluan. Pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin adalah pendapat yang memadukan kedua hadits ini dengan menyatakan: Menyentuh kemaluan tidaklah membatalkan wudhu akan tetapi disunnahkan -tidak diwajibkan- bagi orang yang menyentuh kemaluannya untuk berwudhu kembali. Jadi perintah yang terdapat dalam hadits Busrah bukanlah bermakna wajib tapi hanya menunjukkan hukum sunnah, dengan dalil nabi
tidak mewajibkan wudhu padanya -sebagaimana dalam hadits Thalq-. Wallahu a’lam bishshawab. [Lihat Al-Ausath: 1/193, A-Mughni: 1/180, An-Nail: 1/301, Asy-Syarh Al-Mumti’: 1/ 278-284 dan As-Subul: 1/149].
- ^ Asy-Syaukani
berkata dalam An-Nail, “Tidak ada satu pun dalil yang bisa dijadikan
hujjah, yang mewajibkan wudhu bagi wanita yang mengalami istihadhah.” Di
antara dalil lemah tersebut adalah hadits Aisyah tentang sabda nabi
kepada seorang sahabiah yang terkena istihadhah, “Kemudian berwudhulah kamu setiap kali mau shalat.” Hadits ini adalah hadits yang syadz lagi lemah, dilemahkan oleh Imam Muslim, An-Nasai, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr dan selainnya. [Lihat Al-Fath: 1/409, As-Sail: 1/149 dan As-Subul: 1/99].
- ^ Pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah. Adapun hadits, “Barangsiapa yang muntah (dari perut) atau mimisan atau muntah (dari tenggorokan) atau mengeluarkan madzi maka hendaknya dia pergi dan berwudhu.” (HR. Ibnu Majah dari Aisyah), maka ini adalah hadits yang lemah. Imam Ahmad dan Al-Baihaqi telah melemahkan hadits ini, karena di dalam sanadnya ada Ismail bin Ayyasy dan dia adalah rawi yang lemah.
- ^ Ada beberapa hadits dalam permasalahan ini, di antaranya adalah hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Barangsiapa yang memandikan mayit maka hendaknya dia juga mandi, dan barangsiapa yang mengangkatnya maka hendaknya dia berwudhu.” (HR. Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmizi) Akan tetapi hadits ini telah dilemahkan oleh Imam Az-Zuhri, Abu Hatim, Ahmad, Ali bin Al-Madini dan Al-Bukhari. Adapun hadits-hadits lainnya, maka kami sendiri pernah mentakhrij jalan-jalannya dan kami menemukannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad -rahimahullah-, “Tidak ada satu pun hadits shahih yang ada dalam permasalahan ini.”
RSS Feed
Twitter
23.20
Unknown
0 komentar:
Posting Komentar